Terkini, Makassar – PT PLN (Persero) mengimbau dan mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik, sehingga masyarakat dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada tiap periode maupun transaksi karena dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi listrik dan sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku.
Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Edyansyah.
Ia menambahkan, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya.
- PLN Siap Suplai Listrik 27 MVA ke Pabrik Peleburan Baja PT Sinar Tjokro Steel di Maros
- PLN Imbau Masyarakat Cek Kelistrikan Sebelum Beli atau Sewa Rumah
- Hadirkan Kebermanfaatan, YBM PLN UID Sulselrabar Beri Senyum bagi Anak Panti Asuhan dan Dhuafa
- Astra Motor Sulsel Ingatkan Risiko Membawa Barang Berlebihan di Sepeda Motor
- Kalla Institute-YPUP Dorong Peningkatan Ekonomi IRT lewat Daur Ulang Limbah Kain
Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.
Sementara pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik.
Sebagian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PBJT-TL sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.
Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan biaya admin (umumnya Rp3.000) dan PBJT-TL Makassar 10 persen sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik Rp179.091. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh selitar 123,96 kWh energi listrik.
Pada sistem pascabayar, perhitungannya juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Artinya, apabila penggunaan listrik pelanggan berada di 123,96 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan juga akan sama setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
