Iskandar Esa, Pria yang Ngaku Raja Tallo Dilaporkan ke Polda atas Kasus Pemalsuan Surat hingga Penggelapan

Iskandar Esa, Pria yang Ngaku Raja Tallo Dilaporkan ke Polda atas Kasus Pemalsuan Surat hingga Penggelapan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, MakassarIskandar Esa dg Pasore, pria asal Kabupaten Gowa yang mengklaim sebagai
Raja Tallo Ke-19, dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan kasus pemalsuan surat hingga
dugaan penggelapan.

Esa dg Pasore dilaporkan oleh Muhammad Akbar Amir karena dituding menggunakan
dokumen palsu untuk mengklaim diri sebagai Raja Tallo Ke-19.

Adapun Akbar Amir atau dipanggil I Paricu, sebelumnya lebih dahulu mengklaim sebagai
Raja Tallo Ke-19. Akbar Amir menyebut dirinya dilantik melalui proses pengukuhan (togasa)
di Balla Lompoa, Gowa, pada 2000 silam oleh Lembaga Adat Bate Salapang dengan nama
lengkap Sultan Aliah dg Manaba Kr Tanete.

“Iskandar Esa dr Pasore ini telah kita laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel pada
Senin 8 Juni lalu. Kasusnya pertama pencemaran nama baik, terkait UU ITE.

Kedua, menggunakan surat palsu atau pemalsuan, ketiga penipuan dan penggelapan, keempat terkait Tindak Pidana Korupsi,” terang Akbar Amir, kepada wartawan, pada 25 Juli 2024 lalu.

Baca Juga

Kegeraman Akbar Amir terhadap Iskandar dg Pasore itu bermula saat melihat plang nama
yang terpasang di sebuah lahan di Kawasan Bisnis Parangloe, Biringkanaya, yang mengklaim sebagai lahan milik adat Kerajaan Tallo.

Iskandar diduga telah mengambil banyak keuntungan dari aksi mengklaim diri sebagai Raja Tallo dan turut mengklaim sejumlah lahan di sejumlah titik di Kawasan Parangloe sebagai
tanah kerajaan.

Padahal, menurut Akbar, Iskandar Esa tidak punya bukti yang kuat sebagai pewaris kerajaan Tallo, apalagi mencaplok sejumlah lahan sebagai tanah milik kerajaan.

Akbar bahkan menyebut Iskandar Esa cuma dilantik oleh LSM yang diklaim sebagai lembaga adat.

“Jadi kami nda main-main, siapapun mengaku pemangku adat, menjual nama Kerajaan
Tallo, tentu ada sanksi hukum. Bukan lagi Undang-undang adat kita pakai, tapi hukum
positif,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.