Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean menanggapi sebuah judul pemberitaan yang menyebut selama Presiden Jokowi 7 tahun berkuasa masyarakat jadi takut bersuara.
Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya di Twitter, Kamis 21 Oktober 2021, menilai judul pemberitaan yang menyinggung soal Jokowi tujuh tahun berkuasa itu sebagai opini yang mengandung unsur kebohongan.
Pasalnya, kata Ferdinand, di era Jokowi berkuasa masyarakat justru semakin bebas bersuara bahkan bisa menghina presiden.
“Halahhh bohong aja opini mu cuk. Buktinya era sekarang ini paling bebas bersuara bahkan memaki Presiden. Semua bebas bahkan tanpa etika,” cuit Ferdinand Hutahaean.
Tak hanya itu, Ferdinand juga menyebut di era Jokowi berkuasa segala caci maki terhadap presiden malah disebut sebagai kritik.
- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
Bahkan, menurut Ferdinand, hinaan terhadap presiden pun saat ini dinilai sebagian publik sebagai kebebasan berpendapat.
“Caci maki disebut kritik, hinaan disebut bagian dari kebebasan berpendapat,” tuturnya.
Maka dari itu, Ferdinand Hutahaean menyarankan kepada pihak yang menuding bahwasanya di era Jokowi berkuasa selama 7 tahun membuat orang takut bersuara agar lebih memikirkan kehidupan keluarganya.
“Mending pikirin punggung orang tuamu dek, pegal nyekolahin kamu..!!,” tegas Ferdinand.
Mengutip IDN Times, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis catatan terkait dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.
Berdasarkan catatan KontraS, selama dua tahun Jokowi dan Ma’ruf Amin memimpin RI warga semakin takut bersuara dan menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Pihak KontraS mencatat, ada 385 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi. Dari angka itu, sebanyak 281 kasus bersinggungan institusi kepolisian.
Deputi Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar menilai kebijakan pemerintah yang makin membuat publik takut bersuara yakni karena masih banyak peristiwa penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, menurut Rivanlee dalam UU ITE terdapat sembilan pasal yang dinilai karet dan dapat menjerat siapa pun.
Menurutnya, Pemerintahan Jokowi selama berkuasa memang bertekad merevisi pasal karet itu tetapi hingga kini revisi undang-undang tersebut justru belum rampung.
“Pemerintahan Jokowi memang sudah membuat pedoman dalam memahami UU ITE, tetapi pada praktiknya polisi justru tetap mudah saja memproses laporan tersebut. Artinya, perlu ada reformasi kultural juga di kepolisian untuk meminimalisasi praktik-praktik kebebasan berekspresi dan berpendapat di dunia digital,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
