KONI Makassar Bantah Tuduhan LSM Soal Dana Hibah, Auditor Siap Tempuh Jalur Hukum

KONI Makassar Bantah Tuduhan LSM Soal Dana Hibah, Auditor Siap Tempuh Jalur Hukum

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Ayuzar menjelaskan, sebagai penerima hibah, KONI Kota Makassar wajib mengelola anggaran sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak dapat dibelanjakan di luar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelasnya.

Ia menerangkan, proses pemberian hibah diawali dengan pengajuan proposal oleh KONI kepada pemerintah melalui perangkat daerah terkait.

Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran sebelum menetapkan besaran hibah yang kemudian dituangkan dalam NPHD.

Baca Juga

“Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu, berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Ayuzar.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.

“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengedepankan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.