Ayuzar menjelaskan, sebagai penerima hibah, KONI Kota Makassar wajib mengelola anggaran sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak dapat dibelanjakan di luar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses pemberian hibah diawali dengan pengajuan proposal oleh KONI kepada pemerintah melalui perangkat daerah terkait.
Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran sebelum menetapkan besaran hibah yang kemudian dituangkan dalam NPHD.
- PDAM Makassar Pastikan Tagihan Air Pelanggan Mengacu pada Data Stand Meter, Bukan Kenaikan Tarif
- Aliyah Mustika Ilham Paparkan Transformasi Smart City Makassar di Forum ASCN 2026
- Wakil Wali Kota Makassar Dukung Kolaborasi Kota Cerdas dan Pariwisata Budaya di ASCN 2026
- Jamsostek Award 2026 Sulsel Dimulai, Takalar dan Gowa Jadi Peserta Perdana Penilaian
- OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap
“Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu, berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Ayuzar.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengedepankan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
