Terkini.id, Makassar – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Kemahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (LK FIP UNM) yang terdiri dari Maperwa FIP UNM, BEM FIP UNM, HMJ PPB UNM, HMPS PGSD FIP UNM, HIMA AP FIP UNM, HIMA PLUS FIP UNM, HIMATEP FIP UNM dan HMJ PLB FIP UNM. Aksi ini berlangsung didepan tugu FIP UNM Jl. Tamalate, Kamis, 8 April 2021
Aksi ini sebagai respon akibat dari tidak adanya tanggapan dari Pimpinan Kampus FIP pada aksi yang lalu, Selasa 6 April 2021.
Dalam Aksi ini mahasiswa mengangkat grand isu Wujudkan Demokratisasi Kampus dalam Kampus FIP UNM
“Realitas yang terjadi di Fakultas Ilmu Pendidikan UNM hari ini, dimana keputusan-keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan terutama yang menyangkut tentang dunia pendidikan sangat jarang untuk melibatkan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan, peraturan yang lahir seringkali sangat bersebrangan dengan kondisi mahasiswa maupun lembaga kemhasiswaan dalam lingkup FIP UNM.”seperti yang tertulis di surat pernyataan sikap.
Aksi berlangsung sejak pukul 14.35 wita hingga pukul 17.05 massa aksi saling bergantian menyampaikan orasi politiknya, hingga pukul 15.00 massa aksi bergeser kedepan pagar FIP UNM untuk melakukan pembakaran ban, setelah pukul 16.00 massa aksi ditemui oleh Pimpinan Fakultas FIP UNM untuk menyelenggarakan dialog terbuka.

Dekan FIP UNM, Abdul Saman menyampaikan sebetulnya itu bukan budaya FIP tidak pernah selama ini anak-anak kita melakukan pembakaran ban di depan fakultas kita ini.
“Salurkanlah pikiran-pikiran anda itu dengan cara metode yang tepat bukan dengan cara berteriak-teriak seperti ini ya karena kalau pengembala kambing yang berteriak begitu wajarlah karena tidak ada pendidikannya kalau Maha yaa yang berteriak-teriak begitu rasanya bukan pada tempatnya karena anda ini adalah masyarakat ilmiah,” lanjutnya

LK FIP UNM mempersoalkan adanya aturan periodesasi yang dikeluarkan oleh pimpinan fakultas dinilai melanggar aturan yang diatasnya.
“secara konstitusi berdasarkan apa bahan kajian kami di kelembagaan itu masa periode yang diatur mapun di keputusan menteri, dikeputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tahun 98 maupun pedoman lembaga kemahasiswaan itu disebutkan satu tahun periode dan tidak ada tanda kutip yang mengatakan masa periode organisasi itu dikondisikan tidak ada yang berbunyi seperti itu pak , makanya hingga hari ini itu yang kami persoalkan, hanya itu” ungkap Jabal selaku Mensospol BEM FIP UNM.
Menanggapi hal itu Abdul Saman mengungkap adanya pengunduran pelaksanaan Mubes dan perpanjangan periode.
“Anda bubar atau tidak saya bubarkan sendiri mau demo tiap hari disini saya tidak peduli ,nda urus, nda campur kalau anda tidak mau saya bubarkan saja, tahun depan baru saya bentu lagi januari selesai,” lanjutnya.
“Sebetulnya kalau kita mau konsisten tidak diterimako, tidak adami hakmu sebagai lembaga kemahasiswaan SKmu 31 Maret sudah tidak ada hakmu, jangan mengatas namakan lembaga kemahasiswaan, pada saat dilantik dia menerima, ” tambah Asar selaku Wakil dekan kemahasiswaan.
“Ilegalmi,” sontakan teriakan dari barisan pimpinan fakultas FIP UNM.
Ansar memberikan penjelaskan dikeluarkannya kebijakan tersebut karena mengikuti tahun piskal, tahun piskal itu mulai januari, karena ketik ada pergantian pertengahan tahun tidak jelas siapa yang punya dana apakah pengurus sebelumnya atau pengurus yang berjalan jadi bulan dua untuk tingkat prodi, bulan tiga untuk fakultas dan itu disepakati pada saat pertemuan di Universitas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
