Masjid di Surabaya Gelar Salat Jumat Tanpa Terapkan Aturan Gelombang Ganjil Genap

Masjid di Surabaya Gelar Salat Jumat Tanpa Terapkan Aturan Gelombang Ganjil Genap

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Surabaya – Salah satu masjid di Surabaya, Masjid Al Akbar Surabaya menggelar salat Jumat dengan kondisi normal, tanpa menerapkan aturan gelombang ganjil genap.

Takmir masjid tersebut tetap melaksanakan satu gelombang tanpa ada aturan ganjil-genap sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan DMI Pusat.

“Insyallah masjid Al Akbar tidak menerapkan (dua gelombang ganjil-genap) alias normal saja dengan menerapkan 14 Protokol,” kata Humas masjid Al Akbar Helmy M Noor, dikutip dari detikcom, Jumat, 19 Juni 2020.

Pihaknya mengaku heran dengan penerapan salat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap sesuai nomor ponsel jemaah.

Helmy kemudian mempertanyakan teknis bagaimana jika seorang jemaah mempunyai ponsel lebih dari satu.

Baca Juga

“Saya juga kurang ngerti. Kok ada genap ganjil, piye teknisnya? Apalagi kalau punya dua handphone,” ujar Helmy.

Diketahui, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah.

Kebijakan tersebut dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang salat.

Kebijakan DMI itu tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.

Adapun 14 protokol salat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya yakni:

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.