Terkini.id, Jakarta – Polresta Bayuwangi menangkap seorang mucikari berinisial N lantaran menjual wanita ke pria hidung belang. Pelaku hanya berminat menjual perempuan yang berstatus janda.
Pelaku yang merupakan warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore tersebut mengaku menjual janda lewat media sosial.
Ia pun mengaku sudah melakoni pekerjaannya itu selama enam bulan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari patroli cyber kepolisian.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Arman, Jumat 15 Januari 2021 seperti dikutip dari Beritajatim.com lewat Suara.com.
- Wuling Eksion Resmi Meluncur di Makassar, SUV 7-Seater EV dan PHEV Pertama untuk Keluarga Modern
- Polres Jeneponto Kirim SPDP Kasus Penganiayaan di Bungung Lompoa, Pelaku Sudah Ditahan
- Bupati Syaharuddin Alrif Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Hadiri Pelantikan DPP APPI pada 30 Mei 2026
- Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
Arman menerangkan, setelah pelaku dan pria hidung belakang menyepakati soal tarif, kedua belah pihak pun lantas pergi ke sebuah hotel kelas melati di Banyuwangi.
“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” tutur Arman.
Pelaku N, kata Arman, menawarkan paket tarif yang bervariasi untuk sekali kencan dengan janda yang dijajakannya. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” ungkap Arman.
Di hadapan petugas, pelaku N mengakui semua perbuatannya dan mengakui untuk sekali transaksi bisnis prostitusi tersebut ia mendapat fee Rp 200 ribu.
“Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” ujar pelaku.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 600 ribu, dua helai kondom yang belum terpakai dan satu kondom yang sudah terpakai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 506 atau 296 KUHP. Selain itu, ia juga harus mendekam di dalam penjara selama setahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
