Terkini.id, Bali – Sejumlah kelompok masyarakat di Bali melaporkan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, ke pihak berwajib lantaran mengaku sebagai Raja Majapahit dan mendirikan Kerajaan Majapahit cabang Bali.
Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali pada Selasa, 21 Januari 2020, atas dugaan penipuan publik karena mengklaim diri sebagai raja Majapahit.
Adapun kelompok masyarakat yang melaporkan Arya yakni lembaga Sandhimurti, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia, dan Forum Surya Majapahit.
Ketiga kelompok masyarakat ini berasal dari latar belakang berbeda namun mempunyai tujuan yang sama yakni melaporkan Arya atas dugaan penipuan publik lantaran mengaku sebagi Raja Majapahit.
“Ini sebenarnya untuk memperingatkan AWK bahwa apa yang dilakukannya salah,” kata salah satu pelapor, Gusti Nurah Harta, seperti dilansir dari Suara, Selasa, 21 Januari 2020.
“Bukan maksud kami untuk mengkriminalkannya. Laporan ini bertujuan untuk meluruskan sejarah yang ada,” lanjutnya.
Menurutnya, senator Arya yang mengaku sebagai Raja Majapahit sudah merusak tatanan sosial masyarakat Bali.
“Dia merusak tatanan dengan pengakuan-pengakuan kontroversial yang tidak berdasar,” ujarnya.
Selain melaporkan Arya, kelompok masyarakat ini juga melaporkan beberapa akun media sosial yang telah melakukan perundungan hingga pengancaman terhadap mereka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
