Terkini.id, Jakarta – Seorang pria berinisial DK (40) menyamar menjadi wanita cantik di medsos alias media sosial dan menipu korban hingga gasak uang sebesar Rp250 juta.
Adapun sang korban malang berinisial AK yang harus rela kehilangan uang ratusan juta lantaran terjerat dalam modus DK.
Namun, sepak terjang DK akhirnya terungkap setelah petugas SubditSiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Jabar menangkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat korban AK berkenalan dengan pelaku DK yang mengaku bernama SH di media sosial Facebook pada Februari 2021 lalu.
Setelah berkenalan, mereka pun secara intens terus melakukan percakapan lebih lanjut melalui pesan singkat.
Di medsos itu, kata Kabid Humas, pelaku DK memasang foto-foto cantik yang diketahui milik seorang model.
Nama SH sendiri yang digunakan oleh pelaku penipuan di medsos merupakan nama istrinya.
Korban AK tertarik sehingga sering berkomunikasi melalui pesan singkat dan berlanjut bertukar nomor ponsel hingga WhatsApp.
“Korban AK dan pelaku DK sering berkomunikasi telepon menggunakan aplikasi WhatsApp. Akhirnya mereka pun berpacaran,” ujar Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Selasa kemarin, 29 Juni 2021, dikutip terkini.id dari Sindonews.
Lantaran telah dekat, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku DK lantas berani meminjam uang kepada korban AK sebesar Rp250 juta dengan dalih untuk modal bisnis dan membeli mobil.
“Dengan bujuk rayu, terjadilah pentransferan uang kurang lebih sebanyak tiga kali sehingga korban mengalami kerugian itu Rp250 juta.”
Kabid Humas menuturkan bahwa korban AK mulai curiga setelah pelaku DK selalu menolak diajak bervideo call.
Bahkan uang Rp250 juta yang dipinjam tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Tersangka DK selalu banyak alasan dan tak mau ditemui oleh korban.
“Akhirnya korban melapor ke Polda Jabar. Penyelidikan pun dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Garut,” beber Kabid Humas.
Kepada penyidik, kata Kombes Pol Erdi, pelaku DK mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya, berjudi, dan memancing di tempat yang mewah.
Untuk itu, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP hingga tersangka DK terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain, tapi modus ini sudah banyak. Pelaku DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita cantik dengan keterangan sebagai model. Foto wanita itu dia dapatkan secara acak dari akun lain,” tutup Kombes Pol Erdi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
