Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno Diduga Teroris JAD
Komentar

Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno Diduga Teroris JAD

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung yakni Agus Sujatno (34) yang diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah atau JAD.

Identitas Agus Sujatno sebagai pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar tersebut telah dikonfirmasi oleh kakek tiri pelaku, Supono (84).

Kepada detikJabar, Supono memastikan wajah pada mayat yang tubuhnya terpotong saat aksi bom bunuh diri itu terjadi adalah cucunya.

“Iya betul, itu Agus. Dia cucu tiri saya,” kata Supono saat ditemui di kediamannya, dikutip dari Detik.com, Rabu 7 Desember 2022.

Supono pun menyebut cucunya itu telah lama meninggalkan rumah di Bandung hingga akhirnya diketahui menetap di Sukaharjo, Jawa Tengah.

“Dia udah lama nggak di rumah, nikah juga nggak ngasih tahu. Cuma ngabarin aja kalau si Agus ini sekarang tinggalnya di Sukaharjo di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Agus Sujatno diduga merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia pernah ditangkap aparat terkait kasus ledakan bom panci di kawasan Cicendo, Kota Bandung pada Februari 2017 silam.

Agus Sujatno alias Abu Muslim ketika itu ditangkap bersama dengan tersangka lainnya yakni Yayat. Kala itu, Agus berprofesi sebagai teknisi listrik.

“A alias Abu Muslim bekerja sebagai tenaga ahli listrik di apartemen. Mana sumber energi yang bisa ia gunakan, tentu bagi dia tidak begitu sulit,” kata Kadiv Humas Polri Irjen kala itu, Boy Rafli Amar.

Peran Agus Sujatno alias Abu Muslim dalam kasus bom panci Cicendo kala itu yakni memberikan dana kepada tersangka Yayat untuk melakukan aksi teror tersebut. Bahkan, bom itu juga dirakit oleh Agus.

Pada kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan Agus di antaranya panci, paku, kabel, parafin, korek api kayu, baterai, kaleng, selotip, saringan, botol pembersih keramik, asam nitrat, HCL, aseton, dan hidrogen peroksida.

Akibat perbuatannya itu, Agus Sujatno mendekam di Lapas Nusakambangan pada 2017. Ia lalu bebas bersyarat pada 2021.