Terkini.id, Jakarta – Pemerintah Kota Palopo melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang dilaksanakan di Aula Hotel Mulia Indah Kota Palopo, Selasa, 28 Juli 2020.
Konsultasi Publik RDTR BWP ini lebih tepatnya membahas tentang prioritas pengembangan Ekonomi Kota Palopo dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kegiatan ini merupakan upaya tindaklanjut tahapan kegiatan konsultasi Publik RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara Tahun 2020, yang merupakan program bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Adapun kegiatan ini, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo.
Mewakili Wali Kota Palopo membuka kegiatan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota, Dr. dr. H.M Ishaq Iskandar, M.Kes menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang penataan ruang bahwa penyelenggaraan penataan ruang meliputi tiga aspek.
- Pena Petrofin Awards 2026 Dorong Kolaborasi Media dan Industri Energi di Makassar
- Jaga Keamanan dan Kestabilan Ekonomi Menjelang Idul Adha, Bupati Rakor Dengan Forkopimda Jeneponto
- Pelindo Multi Terminal Siap Dukung Hilirisasi dan Komoditas Baru di Indonesia Timur
- Bupati Sidrap Turun Tangan Tata Kawasan Monumen Ganggawa, Jadi Ruang Publik dan Pusat Ekonomi
- Wuling Eksion Resmi Meluncur di Makassar, SUV 7-Seater EV dan PHEV Pertama untuk Keluarga Modern
Tiga aspek terkait yakni Aspek Perencanaan Tata Ruang, Aspek Pemanfaatan Ruang, dan Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
“Kegiatan konsultasi publik yang diselenggarakan ini termasuk dalam subsistem dari Aspek Perencanaan Tata Ruang,” ujarnya.
Lebih lanjut Ishaq Iskandar menyampaikan dimana hasilnya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan memuat rumusan RDTR wilayah Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.
“Dan juga merupakan instrumen operasionalisasi dan tindak lanjut dari revisi RDTR wilayah Kota Palopo,” terang Ishaq.
Pertimbangan dan masukan teknis dalam penyusunan RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara, meliputi kondisi eksisting wilayah dan kawasan, serta muatan rencana umum.
Terakhir dalam sambutan Walikota, agar nantinya produk RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara lebih berkualitas, transparan, akomodatif untuk pengembangan Kota Palopo secara umum.
Sementara Laporan Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Drs. Anshar Dachri, M.Si mengatakan pada tahun 2020 ini Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan dua paket program Bantuan Teknis (Bantek) penyusunan RDTR, termasuk didalamnya penyusunan KLHS pada dua Kota/Kabupaten yakni Kota Palopo dan Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui PT. Metaforma Consultans.
Dijelaskan pula Kadis PUPR, Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PUPR Kota Palopo hanya memfasilitasi penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD) yang sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dilaksanakan di daerah.
“Dimana lokasi delineasi kawasan RDTR tersebut disusun, dengan melibatkan berbagai pihak-pihak terkait sebagaimana yang tercantum,” ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah, kegiatan konsultasi publik di ikuti pula Direktur Penataan Kawasan Perkotaan Ditjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Ir. Supriadi melalui via zoom di Jakarta.
Kegiatan konsultasi Publik RDTR dan KLHS RDTR dihadiri sebanyak kurang lebih 52 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah Kota Palopo, Instansi Vertikal Kota Palopo, Lembaga Pendidikan Tinggi, Asosiasi Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
