Terkini id, Banjarmasin-Gakkum KLHK bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan Balai BKSDA Kalimantan Selatan, Rabu, 17 Mei 2023, berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg dan mengamankan pelaku inisial AF (42) selaku pemilik di komplek Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula pada hari Rabu,17 Mei 2023, sekitar pukul 12.45 WITA Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Tim Patroli melakukan pemeriksaan l dan menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih.
Berdasarkan keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42).
Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya.
Selanjutnya pada pukul 20.30 Rabu, 17 Mei 2023, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Tokoh-tokoh Agama Amerika Serukan Perdamaian dan Hentikan Peperangan
- Ungkap Kejanggalan Tender Proyek PLTMG, Direktur CERI: Cukup Aneh
- BEM STIE Wira Bhakti Makassar Sukses Gelar Milad ke-11
- LPP RRI Makassar Gelar Gerakan Cerdas Memilih, Wali Kota Makassar Beri Dukungan
- Jelang Idul Qurban, Plt Dirut RPH Ingatkan Masyarakat Waspada Penyakit Sapi
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK mengatakan bahwa pada Kamis, 18 Mei 2023 Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) buah STNK. Tersangka AF (42) saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti tersebut diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.
Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3,5 milyar sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup. Jadi kalau saat ini ada 360 Kg sisik yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.