Terkini, Makassar – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar.
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Laporan itu muncul pada Rabu pagi (11/3/2026) ketika warga melihat aktivitas pengisian BBM oleh sebuah mobil box yang diduga memiliki tandon besar di dalam kendaraan.
Mobil tersebut disebut melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta menelusuri data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU terkait.
- Tandai 51 Tahun Perjalanan, Sompo Insurance Gelar Festival Seni Budaya dan Kesehatan
- Living Lab Ekonomi Sirkular: Kemitraan Universitas Negeri Makassar dan TPS3R Karebosi Didukung oleh Program Bestari Saintek 2026
- Bank Sulselbar Kembali Bersinar, Boyong Dua Penghargaan Banking Customer Experience 2026
- MAF Polbangtan Kementa Vol. 7 Edisi 25 Dorong Transformasi Pengendalian OPT Modern untuk Produktivitas Pertanian Nasional
- Yayasan AHM Berikan Penghargaan kepada Tiga Bengkel Binaan Berprestasi
Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, mengatakan hasil investigasi menemukan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.
Penyaluran Biosolar Dihentikan 30 Hari
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lembaga penyalur BBM subsidi tersebut.
Yoga menjelaskan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari BPH Migas mengenai pembinaan lembaga penyalur.
“Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
