Terkini, Makassar – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar.
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Laporan itu muncul pada Rabu pagi (11/3/2026) ketika warga melihat aktivitas pengisian BBM oleh sebuah mobil box yang diduga memiliki tandon besar di dalam kendaraan.
Mobil tersebut disebut melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta menelusuri data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU terkait.
- Agustus Makin Hemat, Swiss-Belinn Panakkukang Hadirkan Promo Merdeka Escape
- Eko Junianto Sabet Juara di AHSRIC 2026, Bawa Nama Astra Motor Sulsel ke Panggung Nasional
- Wabup Gowa Hadiri Sertijab Danrem 141/Toddopuli, Tekankan Pentingnya Sinergitas
- Astra Motor Sulsel Torehkan Prestasi Nasional, Eko Junianto Juara 2 Dealer Advisor AHSRIC 2026
- Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dukung SDM Unggul, 11 Mahasiswa Baru Unhas Terima Beasiswa
Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, mengatakan hasil investigasi menemukan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.
Penyaluran Biosolar Dihentikan 30 Hari
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lembaga penyalur BBM subsidi tersebut.
Yoga menjelaskan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari BPH Migas mengenai pembinaan lembaga penyalur.
“Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
