Terkini.id, Jakarta – Adanya wacana yang dirumuskan oleh Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penghapusan dana subsidi haji memunculkan polemik di masyarakat
Hal tersebut ditanggapi oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) yang menyesalkan jika memang benar pemerintah melalui BPKH akan menghapus subsidi dana haji.
“Sangat disayangkan, karena segala sesesuatunya yang ada di negara kita ini hampir mayoritas itu disubsidi,” ucap Bendahara Umum IPHI Romy, mengutip Republika, Kamis 4 November 2021.
Sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia harus bangga mampu memberikan subsidi kepada rakyatnya yang ingin berangkat haji. Apalagi menurut Romy, setiap negara memberikan subsidi kepada rakyatnya.
“Kita ambil contoh saja beberapa negara muslim semuanya subsidi untuk keberangkatan haji,” ujarnya.
Meski kebanyakan haji diperuntukkan bagi orang yang mampu, namun Romy berharap pemerintah tidak menghapuskan subsidi dana haji, karena, akan menghilang kesempatan berhaji orang yang tidak mampu.
“Kalau alasannya banyak orang yang mampu disubsidi dan orang yang mampu ini tidak mau subsidi silakan, berarti mereka bayar penuh 70 juta tapi jangan dipukul rata untuk ditarik semua subsidinya,” kata Romy.
Romy menegaskan, kalau memang negara tidak mampu untuk mengelola keuangan haji atau mensubsidi, maka serahkan kepada swasta. Dengan demikian negara tidak lagi mengelola keuangan haji jika dalam pengelolaannya tidak mau subsidi kepada jamaah haji.
“Jangan negara ikut campur yang ada keuntungannya tetapi ketika negara dibebankan dengan subsidi negara mau lepas tangan,” tegasnya.
Romy menyayangkan jika subsidi dihapuskan maka jamaah harus membayarnya sebesar Rp 70, tidak lagi membayar Rp 35 juta. Adanya Penghapusan subsidi itu tentu sangat memberatkan jamaah terutama jamaah dengan dana terbatas.
“Sangat disayangkan kalau misalkan tidak disubsidi. Biasanya ketika disubsidi dari Rp 70 juta menjadi 35 juta, nanti kalau dicabut subsidi dari negara berarti kan harus membayar Rp 70 juta. Nah ini sangat memberatkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Romy mengakui sistem dengan antrian yang mencapai 20-30 tahun ini sebenarnya masyarakatnya haji tidak tahu apakah jamaah yang diberangkatkan haji tahun ini menggunakan dana jamaah yang kemarin-kemarin mendaftar.
“Apakah nanti ini mainnya seperti mony game, kita belum belum tahu. Karena sampai saat ini saya tidak pernah melihat audit atau rekapan atau rincian apalagi fisik dana dari calon jamaah haji,” ucapnya.
Tak hanya Romy, Pembimbing KBIHU al-ittihaad Kabupaten Magelang Rafiq Jauhary, juga meminta BPKH menyampaikan bagaimana prinsip syariahnya subsidi dana haji dihapuskan. Menurutnya, selama ini jamaah haji mendapatkan subsidi dari uang yang dikelola BPKH.
“Sebelum menghapuskan subsidi, BPKH terlebih dahulu perlu menjelaskan prinsip syariahnya,” katanya.
Selain itu, Rafiq Jauhary juga meminta BPKH menjelaskan bagaimana pengelolaan sebelumnya dalam tinjauan Syariah, dan bagaimana sistem kedepan yang ditawarkan dalam tinjauan Syariah. Mengingat, haji menurut Rafiq adalah perjalanan ibadah yang harus terhindar dari berbagai unsur yang tidak dibenarkan dalam Syariah.
“Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana yang digunakan untuk mensubsidi adalah hasil pengelolaan dari keseluruhan dana jamaah haji, silakan jelaskan apakah ini dibenarkan secara syariat?” pungkasnya.
Rafiq juga mengatakan, BPKH juga perlu menjelaskan berapa nilai manfaat yang akan diterima calon jamaah haji 2022 ini, dan didapat sejak kapan, berapa besarannya. Apalagi virtual account jamaah haji baru dibangun beberapa bulan yang lalu.
“Sementara jamaah haji 2022 sudah mendaftar hampir 10 tahun lalu tergantung panjang waiting list tiap daerah,” kata Rafiq.
Diketahui sebelumnya, wacana pengurangan subsidi biaya haji ini pernah disampaikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kendati demikian, ia menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara Komisi VIII dengan pemerintah.
Adapun wacana penghapusan subsidi haji ini disampaikan Ketua Dewas BPKH Yuslam Fauzi saat menghadiri agenda Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Oktober 2021.
“Jadi, ujungnya (subsidi biaya haji) ini harus dihapus, tetapi perjuangannya itu harus diturunkan dulu supaya jarak antara biaya riil haji dan yang disetor jamaah itu menipis. Kami, BPKH mempertinggi keuntungan, dan Kemenag sebagai pengguna uangnya mempertinggi efisiensi dan menekan biaya,” katanya.
Menurut Yuslam, biaya riil haji akan terus mengalami kenaikan dikarenakan beragam faktor. Hal tersebut dipengaruhi inflasi, kenaikan kurs dolar, kenaikan kurs riyal Arab Saudi, maupun faktor lainnya.
“Pada akhirnya, mau tidak mau mestinya ada kenaikan secara bertahap dari calon jamaah haji terkait setorannya, sehingga tidak lagi seperti yang lima tahun terakhir yang Rp 35 juta nggak naik-naik itu. Padahal, riilnya naik,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
