Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tersandung masalah usai digugat oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadi Setiawidjaja, dengan nilai fantastis.
Terkait gugatan sebesar Rp 501 Miliar tersebut, pihak Gerindra menanggapi dengan santai lantaran belum tahu mengenai duduk perkara Prabowo digugat.
“Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman dikutip dari pemberitaan Warta Ekonomi, Sabtu 4 November 2021.
Habiburokhman mengaku pihaknya tidak mau ambil pusing apabila ada eks kader yang berusaha menggugat Prabowo.
Sebab, dikatakan Habiburokhman bahwa selama ini tidak pernah kalah melawan gugatan yang ditujukan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.
- Presiden Prabowo Subianto Serahkan Satyalancana Wira Karya ke Gubernur Sulsel
- Cek Kesehatan Gratis Tembus 70 Juta Peserta, Kemenkes Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Dedikasi Nakes
- Dua Guru Lutra Akhirnya Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah
- Diluncurkan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia
- Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
“Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah,” katanya.
Namun, selebihnya Habiburokhman enggan berkomentar banyak. Pasalnya, pihak Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya itu.
Diketahui, sebelumnya Setiyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021).
Adapun gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.
Dalam gugatannya tersebut, Setiyadi meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum.
Selain itu, Setiyadi juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
