Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tersandung masalah usai digugat oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadi Setiawidjaja, dengan nilai fantastis.
Terkait gugatan sebesar Rp 501 Miliar tersebut, pihak Gerindra menanggapi dengan santai lantaran belum tahu mengenai duduk perkara Prabowo digugat.
“Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman dikutip dari pemberitaan Warta Ekonomi, Sabtu 4 November 2021.
Habiburokhman mengaku pihaknya tidak mau ambil pusing apabila ada eks kader yang berusaha menggugat Prabowo.
Sebab, dikatakan Habiburokhman bahwa selama ini tidak pernah kalah melawan gugatan yang ditujukan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.
- Ustaz Das'ad Latif Jelaskan Mengapa Pemimpin Harus Usia 40 Tahun
- Cara Capres Atasi Ketimpangan: Bangun Sekolah Bola di Papua Hingga Soroti Stunting
- Nikita Mirzani ke Puan Maharani: Bisa Enggak PDIP Anteng Aja, Puyeng!
- Demokrat Tolak Gibran Rakabuming sebagai Cawapres? Pertemuan SBY dengan Gibran Rupanya Hoaks
- Anhar Rahman Dukung Gibran Rakabuming Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
“Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah,” katanya.
Namun, selebihnya Habiburokhman enggan berkomentar banyak. Pasalnya, pihak Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya itu.
Diketahui, sebelumnya Setiyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021).
Adapun gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.
Dalam gugatannya tersebut, Setiyadi meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum.
Selain itu, Setiyadi juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.