Terkini.id, Semarang – Gelar Doktor Honoris Causa bidang teknologi olahraga kepada Nurdin Halid rupanya tidak cuma diprotes oleh sejumlah mahasiswa Unnes
Seorang profesor, yakni Prof Bambang Budi Raharjo juga ikut memprotes. Diduga, sikap protes itu membuat dia dikeluarkan dari wa grup guru besar Universitas Negeri Semarang.
Untuk diketahui, mahasiswa Unnes memprotes keras penganugerahan gelar kehormatan tersebut dengan melakukan aksi diam di depan Rektorat pada Kamis 11 Februari 2021 dan memberikan kartu merah kepada Rektor Unnes Fathur Rokhman.
Gelar yang diberikan kepada mantan Ketua Umum PSSI tersebut dinilai tidak layak karena sosoknya yang kontroversial karena pernah tersandung kasus korupsi.
Hal tersebut diduga jadi penyebab dikeluarkannya Profesor FIK Unnes Bambang Budi Raharjo dari WAG Majelis Profesor Unnes pada hari yang sama saat mahasiswa menggelar aksi diam.
- Dari Perut Bumi Arpal, Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Air Bersih, Wujud Investasi Harapan Masyarakat
- Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Antarkan Makassar Jadi Kota Toleran
- Wali Kota Makassar Munafri: Pendidikan Hak Semua Warga, Momentum Hardiknas Perkuat Komitmen Bersama
- Mammana Florist Hadirkan Standar Kerapian dan Presisi untuk Karangan Bunga di Makassar
- Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia
Majelis Profesor Unnes merupakan sebuah grup di aplikasi Whatsapp yang diikuti oleh semua profesor aktif di Unnes.
Profesor BR, sapaan akrabnya, menduga dikeluarkan dari WAG oleh Rektor usai mengunggah poster upacara penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Nurdin Halid pada Rabu lalu.
Postingan tersebut disertai teks yang berbunyi, “Anggota Majelis yth, sudah layakkah orang ini mendapatkan gelar doctor honoris causa?”.
Tak mendapatkan jawaban atas pertanyaan itu, Profesor BR kembali memposting tangkapan layar Facebook salah seorang alumnus Unnes, Achiar M. Permana
Unggahan tersebut berupa dialog satire yang menyejajarkan Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dengan Nurdin Halid karena sama-sama menerima anugerah itu dari Unnes.
“Benar, saya telah dikeluarkan dari grup Majelis Profesor, Kamis 11 Februari lalu. Memang saya mempertanyakan pemberian anugerah doktor causa untuk Nurdin Halid mengingat rekam jejak beliau. Mahasiswa sudah melakukan protes. Di luar, orang banyak membincangkan keganjilan penganugerahan ini. Salahkah saya mempertanyakan hal ini?” kata Profesor BR dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Februari 2021 dikutip dari kompascom.
Mengenai dikeluarkannya Profesor BR dari grup “Majelis Profesor”, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman mengatakan hal itu terjadi karena ketidaksengajaan.
Sebab, Fathur yang menjadi admin grup tersebut mengaku ponsel miliknya saat itu sedang mengalami gangguan teknis berkaitan dengan masalah pengaturan.
Fathur justru mempertanyakan hal tersebut lantaran baru menyadari kejadian itu.
“Apa ada yang dikeluarkan atau teremove? Barangkali tidak sengaja karena salah pencet. HP sensitif, masalah teknologi saja,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (14/2/2021).
Setelah Fathur menelusuri ternyata bukan hanya Profesor BR saja yang keluar dari grup, ada juga beberapa anggota Majelis Profesor Unnes yang lain.
Berdasarkan tangkapan layar, Fathur menerima pesan WA dari Profesor Agus Nuryatin yang menginformasikan turut dikeluarkan dari grup tersebut.
Selain itu, disebutkan pula dalam percakapan tersebut profesor lainnya juga bernasib sama yakni Profesor Rustono dan Profesor DYP.
“Ternyata ada beberapa yang te-remove. Sudah saya minta Ketua Majelis Profesor untuk cek. Mungkin karena data direset,” ucapnya.
Sementara itu, Fathur juga menanggapi terkait kritik pemberian gelar kehormatan kepada Nudin Halid.
Ia mengaku belum menerima laporan secara tertulis soal kritik yang dimaksud.
“Enggak ada kritik tertulis dari profesor Unnes yang masuk ke meja Rektor. Para profesor sibuk pembelajaran daring dan penyiapan artikel bereputasi internasional,” pungkasnya.
Baca juga: Diprotes Mahasiswa soal Gelar Kehormatan, Nurdin Halid: Dalam Demokrasi Biasa
Dalam penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Unnes, Fathur mengklaim berpedoman Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa.
Pemberian gelar kehormatan didasarkan kajian Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Unnes terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid.
Nurdin Halid dianggap memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepak bola di Indonesia.
“Pemberian gelar Doktor Honoris Causa didasarkan kajian Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Unnes terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
