Terkini.id, Jakarta – Dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 20221-2022, pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapan DPR telah hasilkam 31 Undang-Undang dalam kurun waktu 3 tahun.
Puan Maharani mengungkapkan, DPR RI telah menyelesaikan 31 undang-undang di fungsi legislasi melalui seluruh Perangkat Dewan (AKD) sejak masa sidang pertama tahun 2019-2020 hingga dimulainya Tahun Sidang IV 2021-2022.
Sementara itu, Komisi VIII dan Komisi IX DPR RI masih memperdebatkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
“Sejak Masa Persidangan I 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini, atau selama 3 tahun ini, dalam fungsi legislasi, DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 31 Undang-Undang,” ujar Puan sebagaimana dilansir dari Suaracom. Kamis, 17 Maret 2022.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diselesaikan adalah, Komisi I telah menyelesaikan 2 RUU, Komisi II menyelesaikan 8 RUU, Komisi III menyelesaikan 3 RUU, Komisi V menyelesaikan 1 RUU, Komisi VI menyelesaikan 3 RUU, Komisi VII menyelesaikan 1 RUU, Komisi X menyelesaikan 1 RUU, Komisi XI menyelesaikan 4 RUU, Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU, dan Badan Anggaran menyelesaikan 1 RUU.
- Hasto Kristiyanto dan Puan Hadiri Acara di Istora Senayan
- Nikita Mirzani ke Puan Maharani: Bisa Enggak PDIP Anteng Aja, Puyeng!
- DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
- Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti Kasus KDRT yang Marak Terjadi
- CEK FAKTA: Suami Puan Maharani Terjerat Korupsi, Gunakan Elite Partai
RUU tentang Ratifikasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement merupakan yang pertama (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).
Kedua, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Keadaan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) 2019 dan/atau Ancaman terhadap Perekonomian dan/atau Sistem Keuangan Nasional menjadi undang-undang.
RUU ketiga adalah RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keempat, langkah pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, terkait dengan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, terkait dengan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
RUU kelima adalah RUU untuk mengesahkan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Keenam, RUU Pengesahan Perjanjian Kerjasama Pertahanan Pemerintah Republik Indonesia dengan Kabinet Menteri Ukraina (Agreement between Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Tentang Kerjasama Bidang Pertahanan).
Ketujuh, RUU MK yang mengusulkan perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003. Bea Materai merupakan pokok bahasan delapan RUU. Sembilan RUU yang berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja.
Kesepuluh, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden Concerning Cooperation in the Field of Defence).
Kesebelas, RUU tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
Kedua belas, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara RI dan Negara-Negara EFTA)
Ketiga belas, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Empat belas RUU Tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU Tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU Tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU Tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan. RUU Tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, RUU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Federasi Rusia Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Russian Federation On Mutual Legal Assistence In Criminal Matters), RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
