Ramai Sertifikat Jaminan Kredit Hilang di Bank, BSI Memohon Maaf

Ramai Sertifikat Jaminan Kredit Hilang di Bank, BSI Memohon Maaf

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Media sosial sebelumnya diramaikan dengan cuitan terkait seorang debitur bank syariah yang kehilangan sertifikat yang jadi jaminan pembiayaan bank.

Diketahui, debitur tersebut telah selesai melakukan angsuran pembayaran di Bank Syariah Indonesia atau BSI, namun setelah selesai, sertifikat jaminannya hilang.

Padahal, debitur telah membuktikan melalui surat resmi bahwa telah selesai menunaikan kewajiban pembayaran sejak 2 Desember 2022. 

Corporate Secretary BSI Gunawan Arif Hartoyo pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah BSI tersebut.

Gunawan Arif Hutoyo menyampaikan, masalah tersebut telah diselesaikan oleh perusahaan. 

Baca Juga

“Dapat kami informasikan, terkait permasalahan yang dialami oleh nasabah tersebut sudah ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Bank Syariah Indonesia (BSI),” terang dia dikutip dari kompasdotcom, Selasa 1 Agustus 2023. 

Ia menjelaskan, nasabah telah menerima penjelasan yang disampaikan oleh BSI dan menganggap permasalahan tersebut telah selesai

Menurut dia, sebagai institusi perbankan syariah, BSI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi jasa keuangan.

Sebagai bank yang taat azas dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, terang dia, BSI berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah, operasional, dan bisnis perusahaan sesuai prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). 

Sebelumnya, ramai di media sosial Twitter sebuah unggahan dari akun @PartaiSocmed pada Senin 31 Juli yang menarasikan dan meminta agar masyarakat berhati-hati mengambil kredit di BSI. 

Hal ini lantaran, dalam unggahan tersebut disebut salah satu sertifikat nasabah BSI yang digunakan sebagai agunan tidak kembali, setelah pinjaman lunas.

Berdasarkan foto surat yang diunggah, diketahui Lili Arilah menjadi peminjam di BSI dengan akad murabahah atau jual beli. Dia menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atas nama suaminya Eko Haryanto untuk mengajukan pinjaman.

Begini ada debitur @bankbsi_id yg sudah melunasi utangnya tapi sertifikatnya tidak dikembalikan oleh pihak bank karena hilang alias lenyap. Dan sampai sekarang kasusnya ngambang setelah lunas berbulan-bulan,” tulis akun tersebut menanggapi kolom balasan, dikutip Selasa 1 Agustus 2023.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.