Terkini.id, Jakarta – Jaga media sosial twitter diramaikan dengan tagar #BalikinDanaHaji sejak tadi malam.
Hingga saat ini, tercatat tagar yang meminta dana haji dikembalikan itu sudah ditweet sebanyak 17,9 ribu kali.
Tagar ini melambung setelah pemerintah memastikan tahun 2020 tidak memberangkatkan calon jamaah haji. Apalagi, muncul itu dana haji bakal dialihkan untuk penguatan rupiah di tengah pandemi.
Rentetan dari keputusan itu, publik mendapat informasi pemberitaan dari berbagai media bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mempergunakan dana haji untuk pengutan rupiah.
Akun @BoN_009 menautkanan berita yang mengutip pernyataan Ketua BPKH Anggito Abimanyu yang menyebut bahwa BPKH akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebab, pemerintah Indonesia resmi tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020.
- Simak Cerita Husnul, Jamaah Haji Termuda Soppeng Didepan Menteri Haji dan Umrah
- Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar
- Idul Adha 1447 H, PLN UID Sulselrabar Bagikan 6 Ton Daging Hasil 92 Ekor Hewan Kurban untuk Sesama
- Anak Makassar Jadi Student Speaker di Harvard, Allegra Jade Raih Gelar Master di Usia 20 Tahun
- Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Dalam unggahnya tersebut, BoN_009 menulis caption, “Katanya New Normal kok Haji tetap batal. Ternyata Modus asas manfaat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan, akan memanfaatkan dana simpanan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. #BalikinDanaHaji #BalikinDanaHaji”
Klarifikasi BPKH
BPKH sendiri telah mengklarifikasi terkait berita tentang dana haji akan dialihkan untuk penguaran rupiah tersebut.
Dalam rilisnya, BPKH Menyampaikan bahwa pernyataan terkait apabila haji 2020 ditiadakan, Dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah memang pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” tulis keterangan yang dikirimkan Divisi Komunikasi dan Humas BPKH.
Didepan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.
Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020.
Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut.
Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp. 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
