Rancangan Peraturan Daerah DPRD Makassar Minim Progres

Rancangan Peraturan Daerah DPRD Makassar Minim Progres

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makasssar – Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda yang disahkan DPRD Kota Makassar minim progres. Berdasarkan kesepakatan dewan, minimal 15 Ranperda harus rampung tahun ini.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Mario David menyebut, sejauh ini ada 8 Ranperda atas inisiasi anggota DPRD Makassar dan 4 di antaranya sementara berjalan.

“Kalau dari 2019 total sudah ada sekitar 25 Perda yang telah masuk Bapemperda dan sementara berjalan untuk dibahas sekira 12 Ranperda,” kata Mario, Rabu, 9 Juni 2021.

Anggota Bapemperda DPRD Makassar, Sahruddin Said, menyebut sejauh ini Ranperda yang sudah disahkan atau dibahas adalah Ranperda Perusahaan Daerah (PD) Parkir dan PD Pasar. 

“Kuota yang disepakati tahun ini kita harus merampungkan minimal 15 Ranperda,” ujarnya.

Baca Juga

Minimnya Ranperda yang rampung, kata Sahruddin, sebab beberapa Ranperda yang lahir dari beberapa komisi di DPRD masih dalam tahap pembahasan. 

Salah satunya seperti Ranperda ketertiban umum yang digagas Komisi A.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Syamsuddin Raga, membeberkan, Ranperda ketertiban umum sudah rampung dibahas dengan dinas terkait (Satpol PP) dan kini menunggu untuk disahkan. 

“Di internal kita sudah bahas, sudah rampung semua,” kata dia. 

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Paerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Azwar mengatakan tidak menghapal pasti berapa jumlah Ranperda yang telah rampung. 

Ia mesti meninjau kembali berkas yang sudah disusun.

“Masih banyak yang belum selesai dibahas,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.