Terkini, Jeneponto – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Asming, S resmi melantik 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024, Kamis, 16 Mei 2024.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas oleh anggota PPK, yang diwakili oleh anggota PPK dari Kecamatan Bangkala, Andi Mustamu Rani.
Fakta integritas yang dibacakan dan ditandatangani itu sebagai perwujudan dari harapan yang besar dari rakyat agar Pemilihan terselenggara dengan penuh integritas demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa yang lebih baik.

“Pada hari ini, Kamis 16 Mei 2024, bertempat di Hotel Pelita Turatea, saya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan bertekad untuk bekerja keras menyelenggarakan Pemilihan,” kata Andi Mustamu Rani.
Dengan tekad tersebut, anggota PPK dalam fakta integritas itu menyatakan janji kepada rakyat Indonesia selama dalam jabatan kami sebagai berikut:
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
1. Menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujwr dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat TPS yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab.
3. Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.

4. Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.
5. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non-partisan dan adil.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
