Terkini.id, Jakarta – Tanah Air tercinta tak dimungkiri belakangan ini memang cukup ‘ribut’ memperbincangkan soal perpanjangan masa jabatan Presiden.
Dalam artian, jikalau jabatan Presiden Joko Widodo alias Jokowi diperpanjang, maka Pemilu 2024 bakal ditunda.
Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait isu tersebut?
Rupanya, menurut KPU, bagi mereka, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024 mendatang.
“Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, dikutip terkini.id via Okezone pada Senin, 28 Februari 2022.
Pramono menjelaskan, lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
Keputusan itu, yang di mana Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Oleh karena itu, Pramono menyebut munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.
“Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan.”
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, Pramono menyatakan, isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR, untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
“Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku.”
Di sisi lain, Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat (1).
“Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional.”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
