Meski demikian, pihak universitas tidak tinggal diam. Manajemen menyampaikan bahwa universitas telah memanggil perusahaan pengelola untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Langkah tegas juga telah disiapkan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Universitas menegaskan bahwa jika hingga akhir Maret 2026 kewajiban pajak belum diselesaikan, maka kontrak kerja sama dengan pihak pengelola dapat diputus.
Di sisi lain, RS Unhas menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel.
Prinsip good governance menjadi landasan dalam setiap pengelolaan layanan maupun kerja sama yang dilakukan.
Komitmen terhadap kepatuhan aturan tersebut sebelumnya juga mendapat apresiasi dari otoritas pajak.
- Sinergi JTSP dan HMSP UNM Sukses Selenggarakan MOSTEK 2026 Sambut Mahasiswa Baru
- Riza Patria Dorong Wahdah Islamiyah Pelopori Pesantren Tahfizh untuk Yatim dan Dhuafa di Pelosok Desa
- Aliyah Mustika Ilham Terpilih Aklamasi, Pimpin ASITA Sulsel Periode 2026--2031
- Dinkes Jeneponto Gelar Orientasi Kader Kegiatan Posyandu dalam Implementasi Pencatatan dan Pelaporan
- Indonesian Podcast Festival 2026 Resmi Digelar di Makassar, Hadirkan Podcaster Nasional dan Lokal
RS Unhas tercatat menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara sebagai wajib pajak yang dinilai berkontribusi baik terhadap penerimaan dan kepatuhan perpajakan pada tahun 2025.
Melalui klarifikasi ini, manajemen RS Unhas berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang.
Pihak rumah sakit juga menyatakan terbuka untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar setiap informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
