Terkini.id, Jakarta – Mulai pada hari Senin, 6 Juni 2022 akan diberlakukan perluasan area ganjil genap menjadi 25 ruas di DKI Jakarta..
Bagi pelanggar aturan ganjil genap ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak akan langsung memberikan sanksi namun akan ditegur terlebih dahulu.
Peneguran ini dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi pemberlakuan aturan ganjil genap yang baru. Sambodo mengatakan, “Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada pekan depan yakni hari Senin, 13 Juni 2022.”
Perluasan area ganjil genap ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan PPKM Level 1 yang diterapkan Pemerintah Jabodetabek.
Kondisi tersebut menyebabkan kepadatan di beberapa titik di wilayah Jakarta.
Dalam laman otomotif.kompas.com disebutkan 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan T. B Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro).
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
