Terkini.id, Jakarta – Pengelola Centro Department Store dan Parkson Department, Store PT Tozy Sentosa resmi dinyatakan pailit.
Setelah proposal damai mereka ditolak para kreditur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan pengelola Centro pailit pada Senin, 17 Mei 2021.
“Sehingga Centro Pailit dan berdasarkan juga rekomendasi dari Hakim Pengawas. Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pemutus,” kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono pada Selasa, 18 Mei 2021 yang dilansir dari kumparan.com.
Bambang menambahkan, nantinya akan dilakukan proses kurator untuk membereskan aset pailit dari PT Tozy Sentosa.
Putusan ini pun juga didapat setelah adanya rapat dan voting dari kreditur.
Tozy Sentosa telah menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelum akhirnya menyandang status pailit.
Dilansir dari dream.co.id, lima perusahaan yang menggugat PT Tozy Sentosa yaitu PT Harindotama Mandiri, PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa.
Diwalikan oleh Law Firm Hotman Paris & Partners, lima perusahaan diatas menggugat PKPU PT Tozy Sentosa, perusahaan yang mengelola Centro.
Pengajuan ini sudah diajukan sejak 3 Maret 2021 bulan lalu dan diputus PKPU Sementara pada 31 Maret 2021.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
