Terkini, Jeneponto – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Sidang dengan perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Pane IIl. Dalam persidangan, Saldi menekankan pentingnya semua pihak untuk menaati prinsip-prinsip hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak sistem yang selama ini dijaga bersama.
“Kami mengingatkan pemohon, termohon, dan pihak terkait agar tidak melakukan hal-hal di luar ranah hukum. Proses ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas sistem hukum kita, yang selama ini kita jaga bersama,” Kata Saldi Isra sebelum menutup sidang.
Sidang ini menjadi momen penting dalam proses sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024, di mana pemohon mengajukan bukti tambahan guna mendukung dalil permohonannya. Pihak termohon dan terkait juga berkesempatan memberikan tanggapan serta menghadirkan saksi atau ahli yang memperkuat posisi mereka dalam perkara ini.
- Kalla Beton Ikut Berkontribusi pada Proyek Pembangunan Sekolah Garuda Kendari
- Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026
- Kadis Perkimtan Gowa Pakai Rompi Orange Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Beri Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
“Keterangan sudah ada semua dan kami akan pelajar itu dengan cermat. Kami akan putus sesuai dengan dasar hukum, bukti bukti dan keterangan keterangan yang ada. Itu semua serahkan kepada kami memutuskan, jangan melakukan hal hal yang di luar ranah hukum, karena itu akan merusak sistem yang kita jaga bersama ini,” jelas Saldi Isra.
Yang paling penting menurut, Saldi Isra, semua pihak, terutama yang dari Jeneponto, apapun hasilnya sebagai sebuah proses tetap harus diterima yang 4 pasangan calon pasti yang kecewa 3 pasangan calon.
“Satu saja yang bergembira. Awalnya dia bergembira. Tapi 5 tahun nanti dia akan dibebani tugas terterus menerus. Jangan hubungan ke masyarakat kita terputus gara gara agenda politik rutin seperti ini,” ungkap Saldi Isra.
Proses persidangan di MK ini akan terus berlanjut hingga majelis hakim mengambil keputusan akhir terkait sengketa hasil Pilkada Jeneponto. Keputusan tersebut akan menentukan apakah hasil pemilihan tetap sah atau ada langkah hukum lebih lanjut yang perlu diambil.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 Februari 2025, dengan agenda pengucapan putusan yang telah diputuskan oleh 9 hakim MK.
Semua pihak diharapkan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati putusan yang akan diambil oleh lembaga peradilan tertinggi dalam konstitusi ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
