Terkini.id, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi memperpanjang masa belajar di rumah hingga 1 Mei 2020 mendatang.
Proses belajar di Kabupaten Sidrap ini akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.
Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nomor 004.5/1590/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 20 April 2020.
Surat menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020 tentang Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Seluruh guru dan tenaga kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
- Esai: Mengapa Perlu Belajar ke Negeri Sakura
- Ustadz Yusuf Mansur Dukung Perusahaan Crypto Anaknya, Netizen: Demi Ayang Wirda, Gak Peduli Fatwa MUI ....
- Tingkatkan Minat Baca Anak Perbatasan, Satgas Yonif 512 Adakan Bimbingan Belajar
- Selama Pandemi SMK Kehutanan Negeri Makassar Belajar dari Rumah Bukan Berlibur
- Begini Mekanisme SMAN 7 Makassar Menyiasati Siswa Belajar Dari Rumah
Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.
Pengawas sekolah beserta koordinator wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
