Skandal UMI: Lima Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Belum Ditahan

Skandal UMI: Lima Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Belum Ditahan

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Makassar Kasus dugaan penggelapan dana di Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus bergulir. Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini.

Meski begitu, keempat tersangka yang telah ditetapkan, termasuk Rektor aktif dan mantan Rektor UMI, belum ditahan.

“Saksi sekitar 5 orang yang diperiksa,” ungkap Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Nasruddin, pada Rabu, 25 September 2024.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menyebut empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Prof. Sufirman Rahman (Rektor aktif UMI), Prof. Basri Modding (mantan Rektor UMI), serta dua pelaksana proyek berinisial HA dan MIW.

Keempatnya diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai Rp4,3 miliar dalam empat proyek di lingkungan kampus.

Baca Juga

“Belum ada penahanan sampai saat ini karena baru hari ini ditetapkan tersangka,” jelas Nasruddin.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus dugaan penggelapan di UMI pertama kali dilaporkan oleh pihak yayasan wakaf UMI pada 25 Oktober 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana penggelapan dalam pengelolaan anggaran kampus.

Pada 1 Februari 2024, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui proses panjang, akhirnya pada 24 September 2024, polisi menetapkan empat orang tersangka.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.