Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris Singgung Hukuman Mati Dalam KUHP Baru

Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris Singgung Hukuman Mati Dalam KUHP Baru

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Vonis hukuman mati yang diperoleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua membuat pengacara Hotman Paris menyinggung ketentuan yang terdapat dalam KUHP baru.

Ketika masyarakat mendengar keputusan hakim yang menyatakan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, hal ini belum tentu akan langsung menjadi kenyataan.

Dalam penjelasan Hotman Paris, dalam KUHP Baru, seorang terdakwa dapat lolos dari hukuman mati jika berperilaku baik.

“Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” ujar Hotman Paris, Selasa 14 Februari 2023.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempertanyakan maksud dari bunyi Pasal 100 KUHP Baru tentang berkelakuan baik.

Karena dengan hal ini, maka banyak terdakwa yang akan mati-matian untuk melakukan hal tersebut demi lolos dari hukuman mati.

“Nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara,” katanya.

Diketahui bahwa ketetapan dalam KUHP Baru akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Adapun dalam KUHP Baru Pasal 100 ayat (1), terdakwa akan mengalami masa percobaan selama 10 tahun.

Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris Singgung Hukuman Mati Dalam KUHP Baru
Tangkapan Layar Isi Pasal 100 KUHP Baru Tentang Hukuman Mati (KUHP Baru)

Nantinya, hakim akan melihat apakah terdakwa mempunyai rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.