Soal Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar, Chandra : Ditahan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatannya

Soal Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar, Chandra : Ditahan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatannya

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspom AD) Chandra W Sukotjo mengatakan bahwa staf khusus KSAD tersebut tidak menaati perintah dinas.

Selain itu, menurut Chandra, Tumilaar ditahan untuk proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kedudukannya.

Chandra juga mengatakan sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM Tumilaar sengaja menolak suatu perintah dinas.

“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Chandra kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir dari Detikcom. Selasa, 22 Februari 2022.

Berkas dugaan pelanggaran Tumilaar kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Militer II Jakarta. Puspomad memenjarakan Tumilaar dari 31 Januari hingga 15 Februari 2022, menurut Chandra.

Baca Juga

“Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum,” jelas Chandra.

Setelah itu, Chandra mengaku dokter dari AD Puspom telah memeriksa dan merawat Brigjen Tumilaar yang menderita asam lambung.

“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberi pengobatan,” katanya.

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan Tumilaar ditahan karena ‘bergerak’ tanpa perintah atasan.

“Dia mengatasnamakan staf khusus Kasad dan di luar kewenangannya. Setiap prajurit itu apa pun kewenangannya apabila melaksanakan tugas pasti ada surat perintahnya,” tegas Dudung.

Tumilaar adalah seorang perwira tinggi (patisus) khusus KSAD saat itu, menurut Dudung, dan Patisus KSAD saat itu belum menjabat.

“Yang bersangkutan jadi patisus artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya,” imbuh Dudung

Sementara itu, Dudung menyatakan hari ini bahwa perbuatan Tumilaar di atas kemampuannya. Tumilaar bertindak membela rakyat, meskipun dia tidak punya hak untuk melakukannya.

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung kepada wartawan hari ini.

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” lanjut Dudung.

Dudung pun menegaskan Tumilaar semestinya meminta izin kepada dirinya dalam melakukan sebuah tindakan.

“Staf Khusus KSAD, apabila ke luar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.