Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar, menyoroti soal Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini sementara dibahas di DPR RI.
Menurutnya, perihal minuman beralkohol tak mesti dibuatkan Undang-undang (UU).
Pasalnya, kata Denny, minuman alkohol tersebut hanya diharamkan untuk penganut agama Islam. Sementara di agama lain, minuman tersebut tidak haram.
“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” kata Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, Kamis 12 November 2020.
Denny pun mengungkapkan, kalau soal haram babi juga diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.
- Program Satu Telur Sehari Ramaikan Hari Anak Nasional, Demi Mencegah Stunting
- Tiga Siswanya ke Madinah Belajar Alquran, Ramli Rahim Berharap Jadi Generasi Pelanjut
- Wali Kota Makassar Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
- PSM Makassar Sumbang Satu Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
- Aksi Mangrove Lestari, Kalla Translog Komitmen Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
Ia pun lantas mempertanyakan apakah babi juga harus dibuatkan aturan Undang-undang agar masyarakat tak mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan tersebut.
“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” tanya Denny Siregar.
Diketahui, saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
RUU tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid RUU Minol seperti yang diunduh dari situs DPR.
Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
