Terkini.id, Palopo – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ilham Hamid , SE. M. Si mewakili Walikota Palopo H.M.Judas Amir, MH, menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 di Aula Kantor Kecamatan Sendana Kota Palopo , Selasa 23 November 2021.
Laporan Kepala Bagian Bidang Perekonomian Sekda Kota Palopo Andi Fauziah Muh Nur, S. Sos Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.
Harapan dari hasil sosialisasi ini masyarakat bisa semakin sadar untuk tidak menggunakan atau menjual rokok ilegal, karena dengan membeli rokok ilegal sama halnya berkontribusi menambah kerugian negara.
Sambutan Walikota Palopo yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ilham Hamid , SE. M. Si menyampaikan, pengertian cukai yang merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara brang-barang yang memiliki karakteristik khusus yang dimaksudkan adalah sifat barang dimana dalam pemakaiannya yang menurut undang-undang bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum , seperti rokok , minuman beralkohol, tembakau, dan bbm.
- Ratusan Warga Palopo Gelar Aksi Unjuk Rasa Imbas Pemilihan Ketua RT-RW Jelang Pilkada
- Pemkot Palopo Ingin Gelar Pemilihan Ketua RT-RW Jelang Pilkada, Ketua DPRD Heran
- Ajang HDC 2024 Ikut Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kota Palopo
- Didorong Berpasangan dengan Farid Kasim Judas, Nurhaenih Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada Palopo
- Milenial Palopo Ikut Berperan untuk Menangkan FKJ di Pilkada Palopo 2024
Harapan Walikota Palopo , tidak ada lagi di antara masyarakat yang melakukan atau membuat, mengekspor , mengimpor, atau mendistribusikan, produk-produk yang menjadi ketentuan pemerintah , seperti produk atau barang yang telah disebutkan tadi yang tidak sesuai aturan.
“Alangkah baiknya jika sebelum melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan barang yang mempunyai kandungan alkohol, rokok dan ikutannya, sebaiknya bertanya tanya dahulu kepada pihak berwenang boleh atau tidak dan apa konsekuensi hukumnya,” ungkap dia.
Turut hadir Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Kepala Bagian Sarana Perekonomian dan SDA dr. Hijir Ismail Adnin Rasyad,st.,mt. , Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili yang diwakili Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Agus Praminto, Kabag Perekonomian Kota Palopo Andi Fauziah Muh Nur, s. Sos.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Palopo Andi Farid Baso Rachim, ap, Camat Sendana Kota Palopo Rombe se, para lurah dan staf kelurahan sendana, Ketua RT se- Kecamatan Sendana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
