Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta, Muara Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun

Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta, Muara Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaSuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebanyak 572 Juta, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dijatuhi hukuman selama 2, 6 tahun penjara dan Rp 200 juta, Senin 13 Juni 2022.

Untuk memiliki paket pekerjaan pada Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara, jaksa meyakini Muara memberikan Rp 572 juta pada kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dilansir dari detiknews, Senin 13 Juni 2022.

“Menuntut menyatakan terdakwa Muara Perangi Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK Zainal Abidin pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambungnya jaksa.

Muara dinilai sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya, serta Muara mengakui kesalahan kemudian menyesalinya. Hal tersebutlah yang membuat keringanan hukuman dirinya.

“Maka kami selaku jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tipikor,” ungkap Zainal.

Jaksa menjelaskan bahwa Muara memberikan senilai Rp 572 juta kepada Terbit. Uang itu diberikan supaya perusahaan Muara, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, bisa memperoleh proyek di Langkat. Muara juga dikabarkan memakai perusahaan lain agar perusahaan pinjaman untuk mendapatkan proyek.

Muara Perangin Angin dinyatakan jaksa KPK bersalah, dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah berubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan yang seringan-ringannya,” pungkasnya Muara pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 13 Juni 2022.

“Saya tahu yang saya lakukan salah tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi, di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang,” imbuhnya Muara.

“Saya menyesali semua ini yang mulia majelis hakim yang terhormat, serta bapak jaksa KPK di hadirin khalayak ramai melalui rekan-rekan media izinkan saya menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

“Kepada masyarakat Kabupaten Langkat, terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga di mana pun itu,” lanjutnya.

“Namun, di sisi lain saya juga harus menafkahi keluarga saya dan karyawan-karyawan saya beserta keluarganya masing-masing dengan pekerjaan saya sebagai kontraktor/pemborong di kampung halaman saya Kabupaten Langkat,” tambahnya.

Majelis hakim menyampaikan bahwa sidang agenda putusan Muara berikutnya digelar Senin 20 Juni 2022. Diberitakan saat ini, Muara dikenai tuntutan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda berupa Rp 200 juta subsider dengan 4 bulan kurungan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.