Terkini.id, Mamuju-Pemilik industri kayu olahan UD Mulqi Anugerah, MS (41), yang menjadi terdakwa kasus pemanfaatan kayu ilegal, segera disidangkan, setelah Penyidik Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis, 5 November 2020