Mahkamah Agung RI resmi memutuskan untuk tidak menerima uji materi atau judicial review berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bahwa Judicial Review (JR) terhadap uji AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung tidak aka nada gunanya.
Salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan mengomentari soal Kubu Moeldoko yang mengajukan Judical Review (JR) atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).