Terkini.id, Jakarta -- Sama seperti tahun 2020 dan 2021, Pemerintah masih terus memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan yang akan cair pada bulan April ini diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Apakah sudah tahu bagaimana cara mengeceknya?