Polda Sulsel tetapkan tersangka dokter kecantikan Resti Apriani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan calon legislatif DPR RI sekaligus mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Putriana Hamda Dakka atau yang lebih dikenal dengan sapaan Putri Dakka.