Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI menjawab gugatan pemberitaan hasil konferensi pers tentang pernyataan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.