Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI mempertanyakan dalil perbuatan melawan hukum yang didalilkan penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.