Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahaean dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri)
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam terkait kasus cuitan ‘Allah mu ternyata lemah’ beberapa waktu lalu.
Menyusul Bahar bin Smith, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam terkait kasus cuitan ‘Allah mu ternyata lemah’.
Dalam rangka memenuhi panggilan dari Mabes Polri terkait kasuh dugaan ujaran kebencian dalam cuitan ‘Allah mu ternyata lemah’, Ferdinand Hutahaean datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.