Terkini.id, Samarinda-Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda telah menetapkan NI (36) selaku penanggung jawab operasional lapangan sebagai tersangka penambangan batubara di Tahura Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Senin tanggal 30 September 2019