Komisi VIII DPR dan Pemerintah akhirnya berhasil menetapkan besaran biaya penyelenggaraan haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2023 atau 1444 Hijriah.Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan, disepakati nantinya setiap jemaah yang akan berangkat haji tahun 2023 dikenakan biaya Rp49,8 juta.