Pencucian uang secara sederhana adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang/dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah..