Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan mengungkap praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung diduga berpotensi mendorong meluasnya perambahan hutan di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan