Salah satu upaya untuk memulangkan tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang adalah dengan mendeportasinya. Adapun hal tersebut bisa dilakukan lewat mekanisme pencabutan paspor. Namun,
Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus penistaan agama belakangan ini diketahui tak menetap lagi di Indonesia. Pihak kepolisian mengungkap data dimana menurut dokumen Kantor Imigrasi
Jozeph Paul Zhang baru-baru ini menyebut bahwa sebuah agama lahir dari berita bohong atau hoaks semata. Dalam sebuah video yang diunggah oleh Jozeph, awalnya
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono telah resmi menjadi tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama pada Senin, 19 April 2021. Dilansir dari JawaPos.com,
Jozeph Paul Zhang baru-baru ini menanggapi kabar dirinya yang menjadi tersangka hingga buron di Tanah Air. Rupanya sosok yang katanya bernama asli Shindy Paul
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri. Mengutip suaracom jaringan