Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan dimana 3 dari tersangka adalah anggota Polri. Dua di antara tiga aparat polisi itu memerintahkan penembakan gas air mata.
Presiden Jokowi dengan tegas meminta kepada Kapolri dan PSSI untuk mengevaluasi prosedur pengamanan pertandingan sepak bola, imbas dari terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 129 orang suporter.