Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.