Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, telah menetapkan EC (54) aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat Kalimantan Timur sebagai tersangka, menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat oleh EC