Kasus dugaan pemukulan terhadap oknum seorang perempuan yang mengaku kekasih terdakwa bernama FA binti IS (34) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HA (29)
Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Gaddong Daeng Ngewa dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 3 Desember 2020 lalu. Sebelumnya persoalan dipicu