Pemerintahan Indonesia saat ini secara resmi mengatakan bahwa pernyataan dari pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM), Mary Lawlor, terkait aktivis HAMVeronica Koman merupakan pernyataan yang tak berdasar dan menyesatkan.